Tuesday 30 December 2014

Aceh Smart City Seminar IT Nasional Banda Aceh

Komunikasi gratis tanpa batas, atau juga kita bisa bilang gratis sms telponan dan sebagainya. Sudah Saat nya masyarakat Merdeka atau bebas dalam hal komunikai. Dalam hal ini Sagoe.net dan berserta Komunitas IT yang ada di aceh Membuat sebuah acara yang di adakan pada tanggal 25 januari 2015 di Aceh. Acara Ini dihadiri Oleh Pakar Telematika Indonesia yaitu "Onno W. Purbo" dan masalah yang akan di bahas yaitu Open BTS "Komunikasi Gratis Tanpa Batas"
Yang mau Mendaftar Silahkan Kunjungi www.sagoe.net

Apa itu Open BTS?

OpenBTS (Open Source Base Transceiver Station) adalah sebuah BTS GSM berbasis software open source, yang memungkinkan handphone GSM untuk menelepon tanpa menggunakan jaringan operator selular. OpenBTS dikenal sebagai implementasi open source pertama dari protokol standard industri GSM.
Untuk daya pancar 100mW, perkiraan harga sekitar Rp. 15-25 juta / buah, jauh di bawah BTS Selular biasa yang biasanya dalam orde ratusan juta hingga beberapa Milyard rupiah.
Ketakutan utama biasanya bukan di teknologi tapi justru di regulasi (menyedihkan memang).

Apakah Open BTS itu Ilegall?

Heran, regulator di Indonesia itu naif apa zalim ya? Sampai berani bilang sebuah teknologi yang sifatnya netral sebagai barang ilegal. Ibarat pisau, apakah pisau ilegal? jelas pisau bukan barang ilegal kan? Hal yang sama dengan OpenBTS, ini adalah sebuah teknologi bahkan bisa digunakan oleh Operator selular biasa. Lho kok disebut ilegal?
Akibat pernyataan seperti itu lumayan fatal dan membuat kita miris, seperti,
Beberapa mahasiswa takut tugas akhir OpenBTS karena takut di tangkap aparat barangkali?
Beberapa dosen di perguruan MELARANG mahasiswa-nya untuk tugas akhir OpenBTS.
Bisa jadi kalau kebablasan ini dibiarkan, bukan mustahil lama kelamaan bangsa ini jadi bodoh karena teknologi "break through" mungkin akan di anggap Najis & Haram!
Mungkin kebanyakan Regulator, komentarnya tidak jauh dari “Rakyat WAJIB tunduk peraturan, WAJIB minta ijin, WAJIB bayar pajak, WAJIB punya lisensi, WAJIB A, WAJIB B, WAJIB C diluar itu ILEGAL”. Tidak banyak regulator yang memberdayakan, seperti, “Rakyat HAK anda menjadi pandai, HAK memperoleh informasi, HAK akses telekomunikasi, HAK A, HAK B, HAK C”. Lebih keren lagi kalau Regulator berani bicara, “Silahkan kami di tuntut kalau tidak bisa memenuhi HAK ASASI MANUSIA dan HAK RAKYAT”.

Aturan Buatan Manusia Bukan TUHAN

Yang lebih mengerikan lagi, Regulator di Indonesia sering kali melihat "aturan" seperti sesuatu yang fix yang dibuat oleh TUHAN. Aturan adalah harga mati, tidak bisa di tawar dengan alasan ini di atur secara internasional dll.
Yang lebih menyedihkan lagi, sering sekali Regulator BERSEMBUNYI di balik aturan, ini terutama terjadi saat debat publik (terus terang saya paling sebel kalau debat dengan birokrat / regulator model ini). Seakan-akan aturan itu SESUATU sekali.
Padahal kenyataan hidup di dunia ini
  • Aturan itu buatan manusia, tidak ada buatan manusia yang sempurna.
  • Aturan biasanya dibuat untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut belum tentu berpihak pada rakyat banyak, kadang lebih berpihak pada operato / investor / pendapatan negara.
  • Aturan karena keterbatasan asumsi & pengetahuan pembuatnya, bisa salah dengan berjalannya waktu.
  • Aturan itu di jamin cepat kadaluarsa apalagi di dunia teknologi yang perkembangannya demikian cepat,
  • Aturan BISA berubah dan diubah oleh kita, contoh Kisah Pembebasan Frekuensi 2.4GHz di Indonesia.
Biasanya seorang teknokrat (bukan birokrat) & negarawan yang baik akan tanggap terhadap perubahan ini supaya bisa semaksimal mungkin dapat di eksploitasi manfaatnya bagi kesejahteraan bangsa. Hanya saja, nampaknya, kebanyakan pemegang pemerintahan hari ini bukan kategori ini.

 

0 comments:

Post a Comment